Gubernur Demul Terbitkan SE Larangan Pungutan di Jalan Raya

Senin, 14 April 2025 – 14:20 WIB
Gubernur Demul Terbitkan SE Larangan Pungutan di Jalan Raya - JPNN.com Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Diskominfo Jabar

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan meminta sumbangan atau pungutan di jalan raya.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang harus dipatuhi oleh seluruh kabupaten/kota untuk menjaga penertiban Jalan umum dari pungutan/sumbangan masyarakat. 

SE bernomor 37/HUB.O2/KESRA ini diterbitkan pada Senin (14/4/2025).

Adapun di dalamnya, Dedi meminta agar kepala daerah di 27 kabupaten dan kota menertibkan jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat dan bentuk sejenis lainnya.

"Wali kota, camat, lurah, dan kepala desa agar melakukan pembinaan kepada masyarakat," kata Dedi, dikutip dalam SE tersebut, Senin (14/4/2025). 

Menurutnya, pembinaan dilakukan agar terbangun kesadaran dari masyarakat untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan. 

Lalu, menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.

"Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota," ujarnya. 

Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan SE larangan pungutan atau meminta sumbangan di Jalan di wilayah Jawa Barat.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News