Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cigasong

Rabu, 05 Juni 2024 – 13:33 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cigasong - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka.

Penetapan Arsan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus kasus korupsi Pasang Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, tim penyidik Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif atau AL sebagai tersangka.

Arsan diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) Pasar Sidang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasus korupsi ini juga menyeret mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA).

“Sdr AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam konferensi pers di Kantor Kejati, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/6).

Tersangka AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu bermaksud mengarahkan agar PT Purna Graha Abadi (PGA) memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya perusahaan itu memenangkan lelang investasi Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.

Nur Sricahyawijaya menerangkan, atas perbuatannya AL menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasang Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News