Kepala BKPSDM Majalengka Ditahan Kejati Jabar Atas Kasus Korupsi Pasar Cigasong
jabar.jpnn.com, MAJALENGKA - Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
INA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-781/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.
Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman mengatakan, hari ini tim penyidik melakukan upaya penahanan paksa terhadap salah satu tersangka, yakni INA.
"Saat ini yang bersangkutan kami lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Bandung," kata Syarief dalam keterangannya, Selasa (26/3).
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menambahkan, masih ada satu orang tersangka lagi yakni M yang belum memenuhi panggilan.
Baca Juga:
Kepada tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) ditahan oleh tim penyidik Kejati Jabar dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News