Hakim Kabulkan Permintaan Bahar Smith, Sidang Digelar Offline Pekan Depan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadian Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang perdana penceramah Bahar Smith hari ini.
Sidang yang seharusnya digelar daring, ditolak Bahar Smith karena menginginkan sidang dilakukan offline.
Ketua Majelis Hakim Dodong Iman mengatakan, pihaknya mengabulkan sidang selanjutnya dilangsungkan secara offline. Artinya, Bahar bin Smith akan dihadirkan langsung di ruang sidang.
Maka dari itu, sidang perdana dengan terdakwa Bahar Smith terpaksa ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Selasa (5/4).
“Majelis hakim tidak keberatan, pemeriksaan dilakukan secara offline,” kata Dodong di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (29/3).
Sebelumnya, penundaan dilakukan seusai salah satu tim kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengajukan permintaan penundaan ke majelis hakim. Pasalnya, kliennya sempat ‘mogok’ enggan keluar dari sel tahanannya di Mapolda Jabar.
“Bahwa permohonan sidang offline mohon dihadirkan dengan alasan berbagai kendala. Untuk oleh karena pemeriksaan terdakwa dan saksi kewajiban Jaksa, majelis hakim tidak keberatan sepanjang jaksa untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dengan segala konsekuensi,” tambah hakim.
Saat berdiskusi, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum dan jaksa terkait sidanag offline ini. Jaksa tetap meminta agar persidangan dilakukan secara virtual.
Sidang perdana Bahar Smith dalam kasus penyebaran berita bohong ditunda hingga pekan depan. Hakim pastikan sidang selanjutnya digelar secara offline.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News