Hakim Kabulkan Permintaan Bahar Smith, Sidang Digelar Offline Pekan Depan
Selasa, 29 Maret 2022 – 13:28 WIB
Seperti diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video berinisial TR dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)
Sidang perdana Bahar Smith dalam kasus penyebaran berita bohong ditunda hingga pekan depan. Hakim pastikan sidang selanjutnya digelar secara offline.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News