Korupsi PT Posfin, Mantan Pejabat Rugikan Negara Rp 51,5 Miliar

Senin, 28 Maret 2022 – 22:15 WIB
Korupsi PT Posfin, Mantan Pejabat Rugikan Negara Rp 51,5 Miliar - JPNN.com Jabar
Hakim Ketua Asep Sumirat memimpin sidang tipikor PT Pos Finansial (Posfin) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (28/3). (Foto: Humas Kejati Jabar)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan Manajer PT Pos Finansial (Posfin) Rico Deniza Candra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (28/3).

Pada sidang yang digelar virtual, Rico didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek yang merugikan negara hingga Rp 51,5 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

“Terdakwa sebagi orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU Rahman Firdaus saat membacakan dakwaan.

Dalam perkara ini, Rico didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek fiktif bersama mantan Direktur PT Posfin almarhum Soeharto.

“Bahwa pada saat terdakwa Rico Deniza Candra menduduki jabatan selaku manajer akuntansi dan keuangan PT Posfin melakukan beberapa operasional bisnis. Di mana operasional bisnis yang dijalankan tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) dan hanya dilakukan atas inisiatif saudara Soeharto selaku Direktur PT Posfin,” ucap Rahman.

Nilai kerugian yang disebabkan tindakan terdakwa sebesar Rp 52.612.200.000, dengan rincian yakni pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui brooker PT Caraka Mulia yang dimark-up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp 2.812.800.000.

Kemudian, pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Pos Finansial Indonesia. “Padahal proyek tersebut ternyata fiktif sebesar Rp 19.319.400.000,” jelas hakim Asep Sumirat.

Terungkap kasus korupsi PT Posfin merugikan negara senilai Rp 51,5 miliar. Mantan manajer PT Posfin Rico Deniza Candra membuat sejumlah proyek fiktif.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News