Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Hadirkan 5 Orang Saksi

Rabu, 03 Juli 2024 – 12:05 WIB
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Hadirkan 5 Orang Saksi - JPNN.com Jabar
Saksi ahli pidana Suhandi Cahaya saat memberikan keterangan di sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Tiga hari setelah Bondol pulang, ia mendengar kalau kediaman Pegi Setiawan di Cirebon digerebek dan sepeda motornya disita. Di sana juga disebutkan, jika Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan. 

"Lalu, dia berinisiatif datang karena teman kerjanya, ke rumahnya ibunya Pegi. Menanyakan dan mengatakan 'Pegi jadi tersangka, kok Pegi sih jadi tersangka, Pegi kan masih ada di Bandung, dia nganter saya pulang'," ujar Toni menirukan ucapan Bondol. 

Kemudian, saksi ahli yang dihadirkan adalah Suhandi Cahaya, ahli pidana dari Universitas Jayabaya. 

"Ahli ini akan menerangkan bagaimana prosedur penetapan DPO, bagaimana prosedur penangkapan, bagaimana prosedur penyitaan, bagaimana prosedur penggeledahan, bagaimana prosedur penetapan tersangka," tuturnya. (mcr27/jpnn) 

Sebanyak lima orang saksi dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di PN Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News