Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Hadirkan 5 Orang Saksi
Tiga hari setelah Bondol pulang, ia mendengar kalau kediaman Pegi Setiawan di Cirebon digerebek dan sepeda motornya disita. Di sana juga disebutkan, jika Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan.
"Lalu, dia berinisiatif datang karena teman kerjanya, ke rumahnya ibunya Pegi. Menanyakan dan mengatakan 'Pegi jadi tersangka, kok Pegi sih jadi tersangka, Pegi kan masih ada di Bandung, dia nganter saya pulang'," ujar Toni menirukan ucapan Bondol.
Kemudian, saksi ahli yang dihadirkan adalah Suhandi Cahaya, ahli pidana dari Universitas Jayabaya.
"Ahli ini akan menerangkan bagaimana prosedur penetapan DPO, bagaimana prosedur penangkapan, bagaimana prosedur penyitaan, bagaimana prosedur penggeledahan, bagaimana prosedur penetapan tersangka," tuturnya. (mcr27/jpnn)
Sebanyak lima orang saksi dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di PN Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News