Tim Hukum Polda Jabar Siap Bantah Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan esok hari dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jawa Barat.
"Untuk jawaban jam 9 pagi (besok), untuk replik jam 1, untuk duplik setelah ashar biar adil. Rabu sudab masuk ke pembuktian," kata Hakim Ketua Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7).
Pada kesempatan itu, Eman meminta kuasa hukum dari pihak termohon dan pemohon untuk mempersiapkan diri masing-masing menghadapi rangkaian sidang selanjutnya. Setelah agenda jawaban, dilanjutkan dengan pembuktian hingga putusan.
Baca Juga:
"Untuk termohon bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Hari Jumat tanggal 5 kesimpulan, hari Senin adalah putusan. Besok acaranya jawaban, replik dan duplik, sidang saya tutup," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menuturkan, pihaknya akan menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan itu.
"Tadi sudah disampaikan oleh pemohon dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kami akan sampaikan besok pagi," kata Nurhadi seusai sidang.
"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Sudah (disiapkan jawaban) kami semua yang dalil-dalil mereka sampaikan," ujarnya.
Menurutnya, Polda Jabar bakal menyiapkan saksi ahli untuk menjawab gugatan Pegi Setiawan yang mempertanyakan keabsahan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Tim bidang hukum Polda Jabar siap membantah gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News