Kuasa Hukum Pegi Tuding Polda Jabar Keliru Dalam Menetapkan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut ada kekeliruan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), dalam menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Menurutnya, ciri-ciri sosok Pegi yang disebut sebagai pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Hal ini terungkap dalam sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (1/7).
Sidang praperadilan ini diketuai oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Pihak Pegi Setiawan diwakili oleh tim kuasa hukumnya, sedangkan Polda Jabar oleh tim bidang hukum.
"Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024. Bahwa penerapan tersangka itu Pegi dianggap melakukan perbuatan yang melanggar. Penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan," kata perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan saat membacakan berkas permohonan praperadilan.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Pegi juga menyebut tidak ada langkah penyidikan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Padahal, seharusnya penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.
"Namun perlu diketahui apabila mengacu surat penangkapan itu, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon. Padahal polisi punya tugas melakukan penyidikan," ujarnya.
Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bila ciri-ciri sosok Pegi yang disebut sebagai pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang kini jadi tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News