Korupsi Dana Bos Rp 664 Juta, Kepsek SMAN 10 Bandung Siap Diadili!
Selasa, 25 Juni 2024 – 14:40 WIB
Ihsan mengatakan, berkas perkara Ade Suryaman cs pun sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, ketiga tersangka itu akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024) mendatang.
“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kami terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Kepsek SMAN 10 Bandung mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS Rp664 juta.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News