Korupsi Dana Bos Rp 664 Juta, Kepsek SMAN 10 Bandung Siap Diadili!

Selasa, 25 Juni 2024 – 14:40 WIB
Korupsi Dana Bos Rp 664 Juta, Kepsek SMAN 10 Bandung Siap Diadili! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ihsan mengatakan, berkas perkara Ade Suryaman cs pun sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, ketiga tersangka itu akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024) mendatang.

“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kami terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” tandasnya. (mcr27/jpnn)

Kepsek SMAN 10 Bandung mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS Rp664 juta.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News