Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar, Kuasa Hukum Merespons
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi tak mempersoalkan penyerahan berkas perkara kliennya dari polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berencana melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejati Jabar hari ini, Kamis (20/6).
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kepadanya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan baru akan dilaksanakan pada Senin (24/6) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Gak apa-apa, kalau memang toh hari ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat mau melimpahkan berkasnya ke kejaksaan tinggi, ya itu kan kewenangannya ada di mereka," kata Muchtar saat dihubungi, Kamis (20/6).
Dia meyakini, proses pemeriksaan berkas yang akan dilakukan Kejati Jabar tidak akan memakan waktu singkat.
Baca Juga:
"Bukan berarti melimpahkan berkas ke kejaksaan tinggi juga bahwa berkas yang dilimpahkan itu sudah lengkap dan sempurna. Karena nanti ada semacam koreksi-koreksi atau pemeriksaan berkas juga yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi," jelasnya.
"Kalau dirasa berkas itu sudah lengkap dan sempurna, maka berarti sah lah bahwa perkara ini menjadi P21 di kejaksaan tinggi, artinya berkas itu sudah lengkap dan sempurna," lanjutnya. (mcr27/jpnn)
Respon kuasa hukum Pegi Setiawan soal pelimpahan berkas perkara polisi ke Kejati Jabar, di tengah proses gugatan praperadilan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News