2 Remaja Tewas, Polresta Bogor Kota Ringkus 17 Pelaku Tawuran

Kamis, 20 Juni 2024 – 10:00 WIB
2 Remaja Tewas, Polresta Bogor Kota Ringkus 17 Pelaku Tawuran - JPNN.com Jabar
Ilustrasi tawuran. Foto: dok. JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota dalam sepekan menangkap total 17 pelaku tawuran di wilayahnya yang menimbulkan jatuhnya korban luka berat hingga meninggal dunia.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara mengungkapkan 17 pelaku itu ditangkap atas dua peristiwa berbeda.

Peristiwa pertama, kata Lutfi, terjadi di Jalan Soleh Iskandar Kelurahan Kayumanis, pada 11 Juni 2024 yang melibatkan 12 pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Dari peristiwa ini satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat karena sabetan senjata tajam.

“Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, ada di tempat tinggal, saudaranya dan warung dekat sekolah,” kata Lutfi.

Ia menyebutkan para pelajar dari pihak korban dan pelaku berasal dari dua SMA yang berbeda. Kedua belah pihak telah membuat perjanjian untuk bertemu melalui media sosial.

“Mereka sudah merencanakan melalui Instagram untuk janjian di TKP (tempat kejadian perkara), sambil membawa sejumlah senjata tajam untuk saling melukai satu sama lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Lutfi, para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto 80 Ayat 3 UU tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 15 tahun. Selanjutnya Pasal 358 KUHP dan UU Darurat Pasal 2 Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polresta Bogor Kota dalam sepekan menangkap total 17 pelaku tawuran di wilayahnya yang menimbulkan jatuhnya korban luka berat hingga meninggal dunia.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News