Polda Jabar Tangkap Sindikat Curanmor Bandung Raya

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bandung Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 5 orang pelaku yang terdiri dari tiga orang pemetik yakni DD, QN, dan MA yang merupakan residivis dan dua orang penadah CS dan MI.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, petugas melakukan penyelidikan terhadap empat laporan pengaduan warga yang kehilangan motor pada akhir November lalu. Hingga akhirnya diamankan lima orang tersangka dan menyita delapan unit motor dari para tersangka.
Baca Juga:
"Saat ini kita bisa melihat telah berhasil diungkap ada delapan kendaraan sepeda motor, diungkap tidak hanya empat kendaraan yang dilaporkan hilang namun ada 8 kendaraan sepeda motor," kata Jules kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (6/12/2024).
Jules mengatakan tiga orang pemetik mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci Y yang disambung astag. Setelah itu, mereka membawa kabur sepeda motor dan langsung dijual ke penadah.
"Para tersangka menjual kepada penadah dengan harga Rp3 juta per unit, kejadian ini yang diungkap khusus terkait kejadian pencurian kendaraan bermotor di wilayah tiga lokasi Baleendah dan satu lokasi di Banjaran," ungkap dia.
Baca Juga:
Dia menambahkan, salah satu pemetik merupakan residivis curanmor. Pelaku dijerat pasal 363 dan 481 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan, pihaknya masih mendalami para penadah apakah menjual kembali sepeda motor curian atau digunakan sehari-hari.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat mengamankan lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Banjaran dan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News