LPSK Terima Sejumlah Permohonan Perlindungan Saksi Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
jabar.jpnn.com, CIREBON - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima sejumlah permohonan dari saksi-saksi yang berkaitan dengana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam.
Namun, permohonan tersebut belum diputuskan dan masih akan dilakukan pendalaman.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan permohonan pendampingan perlu diproses dan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.
Baca Juga:
Namun, sampai hari ini pihaknya masih belum bisa memutuskan untuk dilakukan pendampingan terhadap para pemohon.
“Sudah ada pengajuan, tetapi kami masih melakukan penelaahan, jadi belum bisa menyampaikan. Yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, tapi masih dalam penelaahan,” kata Sri di Kota Bandung, Minggu (9/6).
Sri menuturkan, seluruh masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK. Menurutnya, sejumlah proses perlu dilakukan sesuai dengan standarisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.
"Asesmen psikologis agak lama. Semua punya hak, tapi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standarisasi LPSK, jadi kami harus lihat lebih detil lagi,” ucap dia.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 7.645 permohonan pada tahun 2023 lalu. Sekitar ratusan pemohon telah dilakukan pendampingan setelah diputuskan oleh pimpinan LPSK.
LPSK telah menerima sejumlah permohonan dari saksi-saksi yang berkaitan dengana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 silam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News