Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyelundupan Sabu-Sabu 1,2 Ton di Pantai Pangandaran
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar mengungkap praktik peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan jaringan internasional asal Timur Tengah.
Pengungkapan ini pertama kali dibongkar pada 16 Maret lalu di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan hasil penghitungan, barang bukti yang diamankan oleh polisi mencapai 1,2 ton (sebelumnya ditulis 1 ton).
Baca Juga:
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka berinisial SA, MH, HH, AH, dan MH.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderel Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu 1,196 ton jaringan internasional Timur Tengah - Indonesia di wilayah hukum Polda Jabar di Pusdik Intel Soreang, Kabupaten Bandung.
"Barang bukti 66 karung yang berisi kotak yang diduga sabu-sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton," kata Jenderal Listyo, Kamis (24/3).
Listyo menerangkan, para pelaku yang diamankan merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan perahu nelayan, enam unit ponsel hingga satu pucuk senjata jenis air softgun.
Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton yang berhasil digagalkan di Pantai Madasari, Pangandaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News