Polda Jabar Sulit Tangkap 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon Gegara BAP Dicabut
Selain itu, nama-nama pelaku yang disebutkan merupakan nama panggilan dan bukan nama lengkap. Dengan kondisi itu, pihaknya terus mendalami dan akan pemeriksaan ulang.
Ia mengatakan akan kembali memeriksa saksi yang berada di lokasi kejadian, melakukan introgasi kepada ketujuh narapidana yang mendekam di penjara seumur hidup itu. Serta menginterogasi anak di bawah umur yang dihukum 8 tahun penjara.
"Intinya, kami mendalami saksi-saksi yang pernah menjadi saksi saat peristiwa, interogasi kepada narapidana dan eks narapidana yang di bawah umur," ungkap dia.
Seperti diketahui delapan orang tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky telah menjalani persidangan. Sebanyak tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.
Ke delapan orang tersangka yang telah dijatuhi hukuman yaitu berinisial HS, ES, J, S, SD, RA dan ER serta ST. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar menyampaikan jika salah satu kendala penangkapan tiga orang DPO pelaku pembunuhan Vina di Cirebon dikarenakan tersangka yang mencabut keterangan BAP
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News