Berkas Perkara Bahar Smith Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung

Senin, 21 Maret 2022 – 22:00 WIB
Berkas Perkara Bahar Smith Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung - JPNN.com Jabar
Bahar Smith, tersangka penyebaran berita hoaks dalam agenda pelimpahan berkas perkara dari Polda Jabar ke Kejaksaan, Kamis (17/2). (Humas Kejati Jabar)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Berkas perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Smith dan Tatan Rustandi sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Bandung. Ini artinya Bahar Smith akan segera disidangkan dan sedang menunggu jadwal persidangan.

“Pada hari Senin sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Bandung telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum atau P-31. Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Jabar dan JPU pada Kejari Kabupaten Bandung,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali pada keterangan resminya, Senin (21/3).

Diketahui, tersangka atas nama Bahar Smith dan Tatan Rustandi sama-sama melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong pada salah satu ceramah yang dilakukan Bahar Smith. Sementara Tatan Rustandi disebut sebagai pengunggah pertama video rekaman di akun YouTube peribadinya.

Dodi menerangkan, persidangan Bahar Smith dan Tatan Rustandi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kendati locus delik kejadian ada di wilayah hukum Kabupaten Bandung, alasan pemindahan lokasi tempat persidangan itu mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Ada pun alasan pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 75/KMA/SK/III/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar Bin Smith dan tersangka Tatan Rustandi,” terangnya.

Sebelumnya, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Bahar dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Kasus itu kemudian, dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Perkara penyebaran berita bohong Bahar Smith akan segera disidangkan. Kejati Jabar sudah limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News