Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung
![Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/01/02/eks-wali-kota-bandung-yana-mulyana-dieksekusi-ke-lapas-sukam-vhc2.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Yana, dua anak buahnya yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal juga ikut dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan setelah ketiganya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/1).
Kata Ali, ketiganya tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Dalam amar putusan, hakim yang diketuai Hera Kartiningsih memvonis Yana dan Dadang dengan 4 tahun penjara, sementara Rijal 5 tahun kurungan.
“Putusan berkekuatan hukum tetap, karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Yana Mulyana divonis empat tahun penjara, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta hakim menghukum Yana lima tahun penjara.
Majelis hakim menilai Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City.
"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hera Kartiningsih, saat membacakan amar putusannya, Rabu (13/12).
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan dua anak buahnya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News