Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Bayar Uang Pengganti Rp 16 Miliar

Jumat, 01 Maret 2024 – 19:00 WIB
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Bayar Uang Pengganti Rp 16 Miliar - JPNN.com Jabar
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Klas I Sukamiskin, Medi Oktaviansyah ditemui jpnn di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (1/3).  Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi hari ini menjalani bebas bersyarat dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. 

Terpidana kasus suap dan gratifikasi pencairan dana hibah KONI itu mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. 

"Pada hari ini, Jumat 1 Maret 2024, telah kami bebaskan satu orang warga binaan dari Lapas Sukamiskin atas nama Bapak Imam Nahrawi. Yang bersangkutan sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM memperoleh pembebasan bersyarat," kata Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Klas I Sukamiskin, Medi Oktaviansyah ditemui jpnn di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (1/3). 

Nahrawi menjalani masa hukuman selama 7 tahun setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tahun 2020.

"Kalau penahanan yang bersangkutan ditahan itu sejak tahun 2019, diproses awal penahanan beliau itu di tanggal 27 September 2019 yang lalu," jelasnya. 

"Nah, setelah putusan inkrah dan ada penetapan putusan, yang bersangkutan divonis menjalani pidana hukuman selama 7 tahun," lanjutnya. 

Menurut Medi, Nahrawi sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat sejak tahun 2022.

Baru di bulan Oktober 2023, Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun dikarenakan yang bersangkutan tidak membayar sepenuhnya uang pengganti sekitar Rp 19 miliar, pembebasan bersyaratnya mundur ke Maret 2024.

Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung. Nahrawi mendapatkan remisi 7 bulan 15 hari dan bayar uang pengganti Rp16 miliar.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News