Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Bayar Uang Pengganti Rp 16 Miliar
Jumat, 01 Maret 2024 – 19:00 WIB
Sementara dalam perkara gratifikasi, Nahrawi dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.
Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019. (mcr27/jpnn)
Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung. Nahrawi mendapatkan remisi 7 bulan 15 hari dan bayar uang pengganti Rp16 miliar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News