Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Bayar Uang Pengganti Rp 16 Miliar
Adapun total remisi yang diterima Nahrawi selama menjalani masa hukuman sebanyak tujuh bulan 15 hari.
"Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan, sehingga dari situ terhitung tanggal 12 Oktober 2023 sebetulnya yang bersangkutan sudah memperoleh hak untuk bebas bersyarat," ucap dia.
"Namun karena ada syarat lain yaitu membayar uang pengganti senilai Rp19 miliar lebih oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan harus menjalani subsider dari uang pengganti yang belum dibayar secara lunas," lanjutnya.
Dari total restitusi yang harus dibayarkan, Nahrawi hanya membayar Rp16.687.000.000.
"Subsider yang dijalani oleh yang bersangkutan itu selama 4 bulan 21 hari. Sehingga di akhir Oktober 2023 lalu, kemudian yang bersangkutan menjalani 4 bulan untuk subsider sehingga tepat pada tanggal 1 Maret 2024 Pak Imam Nahrawi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin," ungkapnya.
Untuk diketahui, Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Dalam perkara suap, Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung. Nahrawi mendapatkan remisi 7 bulan 15 hari dan bayar uang pengganti Rp16 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News