Doni Salmanan Mengajukan Penangguhan Penahanan, Sang Istri Jadi Jaminan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Afiliator platform Quotex. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Doni langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan, kliennya sudah mengajukan penangguhan penahanan.
“Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan),” kata Ikbar dikonfirmasi, Rabu (9/3).
Dalam penangguhan ini, Doni Salmanan menjadikan istrinya, Dinan fajrina, sebagai penjamin. Sang istri pun semalam menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan.
“Ditandatangani istrinya, iya istrinya jadi penangguh,” ujarnya.
Menurut Ikbar, dasar penangguhan penahanan pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu adalah tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti,” tuturnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Afiliator platform Quotex Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News