Perjalanan Domestik Tak Wajib PCR, Begini Penerapannya di Bandara dan Stasiun Bandung
![Perjalanan Domestik Tak Wajib PCR, Begini Penerapannya di Bandara dan Stasiun Bandung - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/03/12/ilustrasi-bandara-internasional-foto-natalia-laurensjpnn-86.png)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pelaku perjalanan domestik kini tak lagi diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau antigen di bandara atau stasiun kereta api.
Kebijakan ini menyusul dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.
Ketentuan itu berlaku asalkan pelaku perjalanan sudah lengkap dua kali dosis vaksinasi Covid-19. Sementara untuk yang baru satu kali dosis vaksin, diwajibkan menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam dan antigen 1x24 jam.
“Jadi, terhitung untuk keberangkatan kereta api perjalanan jarak jauh, mulai hari ini kami melakukan penyesuaian persyaratan sesuai dengan SE yang berlaku,” kata Manager Humas Daop II PT KAI Kuswardoyo dikonfirmasi, Rabu (9/3).
Namun, Kuswarodyo menyebut, bagi penumpang yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 karena alasan medis, maka tetap harus menyertakan hasil tes PCR negatif.
“Bagi usia di bawah 6 tahun, mereka tidak harus menyertakan bukti vaksin mau pun antigen, namun harus didampingi oleh orang tua dan dipastikan dalam kondisi sehat,” tuturnya.
Meski aturan tes PCR dan antigen ditiadakan bagi pelaku perjalanan domestik, Kuswardoyo menuturkan, pihaknya tetap memaksimalkana penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Menurutnya, bila pada aplikasi pelaku perjalanan terdeteksi positif meski sudah vaksin lengkap, maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Pelaku perjalanan domestik tak lagi diwajibkan menyertakan hasil tes PCR dan antigen. Begini penerapannya di Bandara Husein Sastranegara dan PT KAI Daop 2
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News