Yana Mulyana Terima Surat Pemecatan Wali Kota Bandung oleh Kemendagri: Sesuai Regulasi

Rabu, 20 September 2023 – 18:30 WIB
Yana Mulyana Terima Surat Pemecatan Wali Kota Bandung oleh Kemendagri: Sesuai Regulasi - JPNN.com Jabar
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Yana Mulyana, mengaku sudah menerima informasi soal pemecatan dirinya sebagai Wali Kota Bandung.

Pemberhentian secara tidak hormat itu diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Yana menilai, pemecatan terhadap dirinya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan regulasi, ya saya harus terima,” kata Yana di sela-sela istirahat sidang dugaan suap di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (20/9).

Untuk diketahui, pemecatan terhadap Yana Mulyana dibacakan saat pelantikan Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung di Gedung Sate, pagi tadi.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, terungkap bahwa Yana diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018 – 2023 secara tidak hormat.

"Diberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulayana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018 - 2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," ucap pelantik saat membacakan keputusan Kemendagri.

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, pemberhentian secara tidak hormat terhadap Yana Mulyana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yana Mulyana diberhentikan secara tidak hormat sebagai Wali Kota Bandung periode 2018- 2023 oleh Mendagri Tito Karnavian. Begini respon Yana.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News