Korban Salah Tangkap dan Penganiayaan Sadis oleh Oknum Polisi di Sukabumi Cabut Laporan
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Warga Sukabumi, Benal alias Iko (35), korban salah tangkap oleh anggota Polsek Ciemas tiba-tiba memutuskan untuk mencabut laporannya.
Meski laporan sudah dicabut dan kedua belah pihak sudah damai, polisi tetap melanjutkan proses pemeriksaan dan penyelidikan empat anggota polisi tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyelidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Bid Propam tetap berjalan.
Baca Juga:
“Anggota yang menyalahi prosedur pasti kami proses. Iya, walaupun korbannya mencabut, proses tetap berjalan,” kata Ibrahim dikonfirmasi, Selasa (14/11).
Ibrahim memastikan, perdamaian antara korban dan empat anggota polisi tersebut tak serta merta menggugurkan evaluasi terhadap anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur.
“Iya, itu kan kalau misalnya mereka berdamai lah istilahnya, cuma kemanusiaan di antara mereka aja. Ada silaturahmi lah yang terjalin, namun silaturahmi itu tidak serta merta menyelesaikan masalah evaluasi terhadap anggota yang merasa melakukan kesalahan prosedur,” ucap dia.
Sebelumnya, warga Kampung Lebak Larang RT 04 RW 04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi berinisial B, diduga menjadi korban salah tangkap anggota Polsek Ciemas.
Wajah B bengkak-bengkak, bahkan terdapat luka di pundaknya diduga akibat sundutan rokok.
Proses pemeriksaan anggota Polsek Ciemas yang salah tangkap pelaku bobol minimarket tetap berjalan meski korban sudah mencabut laporan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News