3 Polisi Salahi Prosedur Penyelidikan Kasus Subang Dijatuhi Sanksi Disiplin
jabar.jpnn.com, SUBANG - Bid Propam Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota polisi yang telah menyalahi prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang.
Dalam pemeriksaan, dipastikan ketiga personel Polri itu telah melanggar kode etik dan dikenakan sanksi disiplin.
Ketiganya masuk ke dalam TKP pembunuhan dan melakukan kesalahan prosedur. Kesalahan prosedur itu yang akhirnya menghambat penyelidikan hingga memakan waktu hingga dua tahun.
“Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Kamis (7/12).
Ia menerangkan, tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat bintara yang bertugas di Polsek.
Tak disebut secara rinci jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota ini.
“Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan,” ucap dia.
“Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, nah pada saat masuk ke TKP, ini lah yang tidak melalui prosedur yang benar,” tuturnya.
Tiga personel yang salahi prosedur penyelidikan kasus pembunuhan Subang dijatuhi sanksi disiplin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News