Rencanakan Pembunuhan Istri dan Anaknya, Yosep Hidayah Terancam Hukuman Mati!

Rabu, 06 Desember 2023 – 15:30 WIB
Rencanakan Pembunuhan Istri dan Anaknya, Yosep Hidayah Terancam Hukuman Mati! - JPNN.com Jabar
YH alias Yosep Hidayah, tersangka pembunuhan sadis Subang dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (6/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Yosep Hidayah, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang pada Agustus 2021 lalu, terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Tersangka yang merupakan ayah sekaligus suami dari para korban itu dijerat dengan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (6/12).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ibrahim mengatakan, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Oleh karena itu, perbuatan keji Yosep memenuhi unsur pasal 340.

“Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup,” tuturnya.

Ia menerangkan, terdapat lima orang tersangka dalam kasus tersebut di antaranya Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu (keponakan korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi dan Abi (anak tiri Yosep).

Adapun motif pembunuhan ibu dan anak tersebut diduga karena permasalahan uang. Yosep Hidayah mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginannya.

“Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang yang sering diberikan (korban)jatah akhirnya tidak memuaskan tersangka,” tutur dia.

Polisi menjerat Yosep Hidayah, tersangka pembunuhan sadis di Subang, dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News