Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Tanah, Mantan Kades Desa Cikole Divonis Onslag
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan Kepala Desa Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiat divonis onslag atau lepas oleh majelis hakim yang dipimpin Benny Eko, dalam sidang lanjutan perkara korupsi tanah desa. Sebelumnya, Jajang dituntut 13 tahun penjara karena didakwa melakukan korupsi tanah desa.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut perbuatan yang didakwakan jaksa itu tidak ada bukti terkait kepemilikan tanah kas desa Cikole Lembang.
"Putusan hakim onslag, majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan penasehat hukum dengan menyebutkan perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana," ucap Kuasa Hukum terdakwa Jajang Ruhiat, Rizky Rizgantara di Bandung, Senin (23/10).
Atas putusan tersebut, kata Rizky, hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, yakni dikenakan pasal korupsi dengan tuntutan pidana 13 tahun dan uang pengganti Rp 30 miliar.
"Artinya dengan putusan ini hakim menyebutkan bahwa tidak ada peristiwa pidana apalagi tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dan dituntutkan jaksa," ujarnya.
Majelis hakim dalam memutus tersebut bersesuaian dengan fakta persidangan, dari saksi saksi yang dihadirkan dan bukti bukti yang dihadapkan ke majelis hakim tidak ada atau tidak ditemukan adanya perbuatan pidana palagi tipikor yang disebutkan jaksa merugikan negara, dan hakim pun menilai jaksa tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah kas desa Cikole Lembang.
Lebih lanjut, Rizky pun mengapresiasi putusan tersebut, dan sependapat karena hakim memutus sesuai fakta persidangan yang memang seharusnya seperti itu.
Rizky pun menyebut bahwa tuntutan sangat tinggi 13 tahun dan uang pengganti Rp 30 miliar yang begitu besar itu tidak terbukti.
Mantan Kepala Desa Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiat divonis onslag atau lepas pasca dituntut jaksa 13 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News