Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Tanah, Mantan Kades Desa Cikole Divonis Onslag
"Betapapun Tajam nya pedang keadilan dia tak akan memenggal kepala orang yang tidak bersalah," ujarnya.
Diketahui, Jajang dijerat awalnya soal adanya surat keputusan (SK) Kepala Desa Cikole tentang penghapusan aset desa, tapi tidak lama kemudian aset desa itu dikembalikan kesemula dengan SK no 145/sk/2021/pem/2021 yang isinya membatalkan SK sebelumnya.
Dakwaan dan tuntutan jaksa bersandar pada bukti kepemilikan tanah kas desa, di desa induk Cibogo hanya fotocopy letter C desa tahun 2011. Sebelumnya Bupati KBB melalui sekda mengeluarkan surat bahwa persil 57 tidak tercatat sebagai aset daerah.
Kemudian, SK Kades Cikole yang dipandang perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara adalah audit penghitungan kerugian negara 24 Mei 2021.
Sementara itu, dua bulan sebelum audit yakni 30 Maret 2021 SK penghapusan aset itu sudah dibatalkan sehingga tidak ada lagi dasar atau bukti yang digunakan auditor untuk menyatakan adanya kerugian negara. (mar5/jpnn)
Mantan Kepala Desa Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiat divonis onslag atau lepas pasca dituntut jaksa 13 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News