Aksi Nekat Pemulung di Bandung, Masuk Rumah Kosong Bawa Kabur Kamera Hingga Televisi
"Mencongkel pintu dengan linggis kemudian pelaku mengambil barang dan dimasukan ke dalam karung, dan dimasukan ke dalam gerobak," terangnya.
Polisi yang menerima laporan adanya kasus pencurian itu langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Hanya berselang dua hari, Yadi akhirnya diamankan polisi. Sementara, rekannya Asep berstatus sebagai DPO dan dicari oleh polisi.
"Kami mendapati satu tersangka atas nama inisial YS dan satu lagi DPO inisial A," kata dia.
Barang curian yang diambil pelaku pun belum terjual dan ditemukan di indekos.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun, polisi masih mendalami hal tersebut.
"Kalau terjual total kerugian yang diderita korban Rp 83,5 juta," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun serta Pasal 562 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun.
Polsek Bandung Wetan menangkap seorang pemulung yang melakukan tindakan pencurian dengan membobol sebuah kantor EO. Kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News