Soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, MUI Jabar: Sudah Setimpal dengan Perbuatannya

Selasa, 22 Februari 2022 – 20:25 WIB
Soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, MUI Jabar: Sudah Setimpal dengan Perbuatannya - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Selasa (15/2). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) berpendapat mengenai vonis pidana seumur hidup yang diberikan kepada Herry Wirawan.

Predator seksual asal Bandung itu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang tuntutan di PN Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2).

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menilai putusan hakim dalam memvonis Herry Wirawan sudah setimpal dengan perbuatannya.

Dengan putusan itu, Rafani menilai Herry tidak akan melakukan lagi perbuatan bejatnya tersebut.

"Bagi kami hukuman itu sudah cukup. Jadi, sudah setimpal dengan perbuatan kejahatannya," kata Rafani dikonfirmasi, Selasa (22/2).

Namun demikian, Rafani menyebut, jaksa masih bisa mengupayakan pidana mati dengan mengajukan banding ke pengadilan. Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding vonis seumur hidup dalam perkara Herry Wirawan.

"Tetapi, kalau jaksa melakukan banding silakan. Toh, masih ada peluang juga," tuturnya.

Begitu juga dengan hukuman kebiri kimia yang menurut Rafani cukup setimpal diberikan kepada Herry Wirawan.

Majelis Ulang Indonesia (MUI) Jawa Barat angkat bicara soal vonis pidana seumur hidup yang diberikan kepada Herry Wirawan. Begini penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News