Soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, MUI Jabar: Sudah Setimpal dengan Perbuatannya
![Soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, MUI Jabar: Sudah Setimpal dengan Perbuatannya - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/02/15/terdakwa-pemerkosa-12-santriwati-di-bandung-herry-wirawan-sa-w4jl.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) berpendapat mengenai vonis pidana seumur hidup yang diberikan kepada Herry Wirawan.
Predator seksual asal Bandung itu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang tuntutan di PN Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2).
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menilai putusan hakim dalam memvonis Herry Wirawan sudah setimpal dengan perbuatannya.
Baca Juga:
Dengan putusan itu, Rafani menilai Herry tidak akan melakukan lagi perbuatan bejatnya tersebut.
"Bagi kami hukuman itu sudah cukup. Jadi, sudah setimpal dengan perbuatan kejahatannya," kata Rafani dikonfirmasi, Selasa (22/2).
Namun demikian, Rafani menyebut, jaksa masih bisa mengupayakan pidana mati dengan mengajukan banding ke pengadilan. Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding vonis seumur hidup dalam perkara Herry Wirawan.
"Tetapi, kalau jaksa melakukan banding silakan. Toh, masih ada peluang juga," tuturnya.
Begitu juga dengan hukuman kebiri kimia yang menurut Rafani cukup setimpal diberikan kepada Herry Wirawan.
Majelis Ulang Indonesia (MUI) Jawa Barat angkat bicara soal vonis pidana seumur hidup yang diberikan kepada Herry Wirawan. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News