Sidang Suap Yana Mulyana Belum Bisa Dilakukan, Pengadilan Negeri Bandung Beri Penjelasan

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung sampai hari ini belum menerima berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam program ‘Bandung Smart City’ dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Dengan begitu, maka persidangan masih belum dimulai.
“Berkas perkara belum masuk, jaksa belum melimpahkan,” kata Humas PN Bandung Dalyusra ditemui di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (23/8).
Ia menuturkan, apabila sudah dilimpahkan ke PN Bandung, kemudian dilakukan penunjukan majelis sidang. Selanjutnya, sidang akan dijadwalkan untuk segera digelar.
“Kalau sudah dilimpahkan, nanti penunjukan majelis hakim lalu sidang,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, penyuap Yana Mulyana yaitu Direktur PT CIFO Sonny Setiadi, Direktur PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, dan Benny sudah menjalani persidangan. Mereka akan segera mengikuti sidang tuntutan dari jaksa.
Sedangkan, tersangka Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal, belum disidangkan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan tersangka Yana Mulyana dan barang bukti kepada tim jaksa KPK pada Jumat (11/8).
Pengadilan Negeri Bandung belum bisa menyidangkan sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Begini katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News