Sidang Suap Yana Mulyana Belum Bisa Dilakukan, Pengadilan Negeri Bandung Beri Penjelasan

Dengan kondisi itu, maka persidangan kepada para tersangka bisa segera digelar.
“Tim jaksa yang meneliti isi kelengkapan berkas perkara menyatakan lengkap dan dapat di bawa ke persidangan untuk dibuktikan,” ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (14/8).
Ia mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung oleh tim jaksa dalam waktu maksimal yaitu 14 hari kerja.
Penahanan tersangka Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal masih dilakukan untuk 20 hari di Rutan KPK.
“Peran tersangka YM dan kawan kawan adalah pihak penerima suap dalam pengadaan Bandung Smart City termasuk penerimaan lainnya dalam jabatan YM selaku Wali Kota Bandung,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Pengadilan Negeri Bandung belum bisa menyidangkan sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Begini katanya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News