LPSK: Restitusi Seharusnya Dibebankan Kepada Herry Wirawan
Ia mengungkapkan, seharusnya hukuman restitusi dimasukan sebagai bagian dari hukuman pokok yang diberikan kepada terdakwa. Sehingga, restitusi tetap bisa dibebankan dan wajib dibayarkan Herry.
Baca Juga:
"Memang kalau dalam undang-undang dikatakan, bila seseorang dikenakan hukuman maksimal itu tidak bisa dibebani hukuman tambahan. Jadi memang restitusi ini seharusnya tidak menjadi hukuman tambahan, harus ditetapkan sebagai bagian dari hukuman pokok," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang vonis Herry Wirawan di PN Bandung, Selasa (15/2), hakim memutuskan untuk menolak tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) soal penggantian biaya restitusi.
Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.
"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 anak korban sejumlah Rp 331.527.186 dibebankan kepada KemenPPPA," ucap hakim Yohannes saat membacakan putusan. (mcr27/jpnn)
Soal restitusi Herry Wirawan, LPSK menilai seharusnya hukuman dimasukan sebagai bagian dari hukuman pokok.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News