LPSK: Restitusi Seharusnya Dibebankan Kepada Herry Wirawan

Jumat, 25 Februari 2022 – 13:31 WIB
LPSK: Restitusi Seharusnya Dibebankan Kepada Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Ketua LPSK Hasto Atmojo di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Ia mengungkapkan, seharusnya hukuman restitusi dimasukan sebagai bagian dari hukuman pokok yang diberikan kepada terdakwa. Sehingga, restitusi tetap bisa dibebankan dan wajib dibayarkan Herry.

"Memang kalau dalam undang-undang dikatakan, bila seseorang dikenakan hukuman maksimal itu tidak bisa dibebani hukuman tambahan. Jadi memang restitusi ini seharusnya tidak menjadi hukuman tambahan, harus ditetapkan sebagai bagian dari hukuman pokok," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang vonis Herry Wirawan di PN Bandung, Selasa (15/2), hakim memutuskan untuk menolak tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) soal penggantian biaya restitusi.

Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.

"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 anak korban sejumlah Rp 331.527.186 dibebankan kepada KemenPPPA," ucap hakim Yohannes saat membacakan putusan. (mcr27/jpnn)

Soal restitusi Herry Wirawan, LPSK menilai seharusnya hukuman dimasukan sebagai bagian dari hukuman pokok.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News