Tak Hanya Mengajukan Banding Vonis Herry Wirawan, Jaksa Juga Perjuangkan Restitusi Dibayar Pelaku
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas putusan seumur hidup majelis hakim terhadap predator seksual Herry Wirawan.
Dalam pengajuan banding JPU, jaksa juga banding atas biaya restitusi (ganti rugi kepada korban) yang seharusnya dibayarkan terdakwa Herry Wirawan.
Diketahui, dalam amar putusan biaya restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kajati Jabar Asep N Mulyana menerangkan, ada perbedaan antara restitusi dan kompensasi.
Asep menilai, biaya restitusi seharusnya tetap dibebankan kepada terdakwa.
Dalam kasus ini, beban biaya restitusi hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp 331 juta.
"Ada perbedaan yang mendasar antara restitusi dan kompensasi. Jadi, restitusi itu seharusnya dibebankan kepada pelaku," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (22/2).
Bila biaya restitusi dibebankan ke negara maka seakan negara yang salah dalam perkara ini.
Selain mengajukan banding vonis pidana seumur hidup Herry Wirawan, JPU juga perjuangkan pembayaran restitusi dibayarkan pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News