Sudah Lewati Batas Waktu Pengajuan Banding, Bagaimana Sikap Herry Wirawan?

Rabu, 23 Februari 2022 – 21:35 WIB
Sudah Lewati Batas Waktu Pengajuan Banding, Bagaimana Sikap Herry Wirawan? - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Kalau setelah kami memberi memori banding, itu akan dikirimkan ke terdakwa, itu pasti kami melakukan kontra, menjawab, kontra banding itu bukan berarti, jadi menjawab atas bandingnya jaksa, tetapi menjawabnya ke Pengadilan Tinggi," terang Ira.

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana mati dan tambahan hukuman kebiri kimia. (mcr27/jpnn)

Predator seksual asal Bandung Herry Wirawan divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung. Bagaimana sikap Herry Wirawan?

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News