Pengadilan Tinggi Bandung ‘Sunat’ Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Selasa, 01 Agustus 2023 – 12:30 WIB
Pengadilan Tinggi Bandung ‘Sunat’ Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati - JPNN.com Jabar
Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) saat mendengarkan vonis hakim secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (30/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Meski begitu, PT Bandung tetap memerintahkan Sudrajad Dimyati ditahan selama menjalani masa hukumannya.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” petik putusan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis pidana selama delapan tahun penjara kepada hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dalam perkara suap, pada Selasa (30/5).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan,” kata Majelis Hakim Ketua Yoserizal saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai, Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menurutnya, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura terkait kasus itu.

Dalam kasus ini, Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c Jol Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)

PT Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan hakim agung Sudrajad Dimyati. Vonis pidana Sudrajad dikurangi 1 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News