JPU Ajukan Banding Terkait Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan

Senin, 21 Februari 2022 – 16:14 WIB
JPU Ajukan Banding Terkait Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Pihak jaksa dari Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan oleh majelis hakim ke Pengadian Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Banding JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diajukan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yang dilakukan jaksa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2).

"Untuk perkara Herry Wirawan, pada hari ini kami mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekitar enam hari yang lalu, dan hari ini JPU telah mendaftarkan bandingnya ke PN Kota Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di PN Bandung.

Dalam pengajuannya, Dodi tidak memerinci alasan Jaksa melakukan banding.

"Alasan banding nanti kami jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, tetapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," tuturnya.

Dodi menerangkan, Jaksa tetap pada tuntutan awal dalam perkara pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh Herry Wirawan, yakni pidana mati.

"Tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang bisa dipertimbangkan. Tetapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umum, alasan banding yang dilakukan pada hari ini," jelas Dodi.

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung, pada Selasa (15/2).

Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup terhadap pemerkosa belasan santriwati Herry Wirawan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News