JPU Ajukan Banding Terkait Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan
Senin, 21 Februari 2022 – 16:14 WIB
Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya di Bandung.
Lebih lanjut, hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (mcr27/jpnn)
Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup terhadap pemerkosa belasan santriwati Herry Wirawan.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News