JPU Ajukan Banding Terkait Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan

Senin, 21 Februari 2022 – 16:14 WIB
JPU Ajukan Banding Terkait Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Pihak jaksa dari Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan oleh majelis hakim ke Pengadian Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya di Bandung.

Lebih lanjut, hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (mcr27/jpnn)

Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup terhadap pemerkosa belasan santriwati Herry Wirawan.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News