Imbas Kebijakan Ganjil Genap, Okupansi Hotel di Bandung Raya Merosot Tajam

Minggu, 20 Februari 2022 – 18:59 WIB
Imbas Kebijakan Ganjil Genap, Okupansi Hotel di Bandung Raya Merosot Tajam - JPNN.com Jabar
Polrestabes Bandung berlakukan ganjil genap di lima gerbang tol. Ilustari Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Penerapan ganjil genap di Kota Bandung membuat okupansi di sejumlah hotel mengalami penurunan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar menuturkan, imbas peraturan ganjil genap sangat menyengsarakan pelaku usaha perhotelan di Bandung Raya.

Terlebih, hotel dan pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak dari adanya pembatasan akibat pandemi Covid-19.

"Kalau dampak bagi hotel dan pariwisata pastinya sangat terganggu dengan adanya peraturan ganjil genap ini," kata Herman dihubungi JPNN.com, pada Minggu (20/2).

Herman mengatakan, pada pertengahan 2021 kemarin, industri perhotelan mulai kembali bergeliat. Banyak wisatawan yang mulai datang dan melancong ke destinasi-destinasi wisata di Jawa Barat.

Sektor hotel dan pariwisat pun mulai menata kembali program-program yang bisa mendatangkan wisatawan. Namun, di awal tahun ini pemerintah pusat mengumumkan adanya varian Omicron yang menghancurkan harapan para pelaku usaha hotel.

"Kami melihat pada periode Agustus hingga Desember (2021) itu mulai membaik. Tapi, dari Januari sampai sekarang, mula menurun lagi. Ditambah lagi sekarang ada Omicron dan PPKM tentu sangat berdampak," jelas Herman.

Herman mengungkapkan, imbas dari berbagai pembatasan yang kembali diberlakukan pemerintah daerah adalah menurunya tingkat okupansi kamar tidur di hotel.

Pemkot Bandung menerapkan ganjil genap di lima gerbang tol guna menekan penyebaran Covid-19. Imbasnya, pengusaha hotel menjerit lantaran okupansi hotel menurun.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News