Penjelasan Polisi Soal Penetapan Tersangka Bendahara Desa Citemu Nurhayati

Minggu, 20 Februari 2022 – 20:53 WIB
Penjelasan Polisi Soal Penetapan Tersangka Bendahara Desa Citemu Nurhayati - JPNN.com Jabar
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar dalam konfrensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2) malam. (Foto: Humas Polda Jabar)

Menurut Fahri, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kendati Nurhayati kooperatif selama menjalani pemeriksaan, namun tindakan yang sudah dilakukan pelapor sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

"Terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu yakni Supriyadi," jelasnya.

Proses penyerahan dana anggaran, sambung Fahri, dilakukan Nurhayati dalam rentang waktu 2018 hingga 2021.

Saat itu Nurhayati yang menjabat sebagai bendara keuangan, sebanyak 16 kali mengirimkan dana kepada tersangka Supriyadi.

Perbuatannya tersebut, dianggap telah melanggar hukum karena turut memperkaya tersangka Supriyadi.

"Tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk dalam kategori melanggar hukum. Walau pun hingga kini polisi belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya," terangnya.

Dalam perkara ini, Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur Tata Kelola Regulasi dan Sistematisasi Keuangan.

Penjelasan polisi soal penetapan tersangka Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News