Penjelasan Polisi Soal Penetapan Tersangka Bendahara Desa Citemu Nurhayati
Minggu, 20 Februari 2022 – 20:53 WIB
Di mana seharusnya Nurhayati sebagai bendara keuangan memberikan uang kepada kepala seksi pelaksana anggaran, akan tetapi dia justru memberikan uang kepada tersangka Supriyadi.
"Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 KUHP," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Penjelasan polisi soal penetapan tersangka Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News