Penjelasan Polisi Soal Penetapan Tersangka Bendahara Desa Citemu Nurhayati

Minggu, 20 Februari 2022 – 20:53 WIB
Penjelasan Polisi Soal Penetapan Tersangka Bendahara Desa Citemu Nurhayati - JPNN.com Jabar
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar dalam konfrensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2) malam. (Foto: Humas Polda Jabar)

Di mana seharusnya Nurhayati sebagai bendara keuangan memberikan uang kepada kepala seksi pelaksana anggaran, akan tetapi dia justru memberikan uang kepada tersangka Supriyadi.

"Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 KUHP," ungkapnya. (mcr27/jpnn)

Penjelasan polisi soal penetapan tersangka Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News