Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara!

Yoserizal menjelaskan, Sudrajad diyakini menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung (MA).
Adapun Elly merupakan salah satu perantara pemberian suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar MA yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874/KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Sementara itu, hakim anggota Benny Eko menyebut kalau Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan harmonis. Sehingga, hakim meyakini pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.
“Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura,” kata hakim anggota Benny.
Vonis delapan tahun penjara oleh hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Sudrajad dihukum 13 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Hakim agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung dalam kasus suap.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News