Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara!

Selasa, 30 Mei 2023 – 14:44 WIB
Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara! - JPNN.com Jabar
Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) saat mendengarkan vonis hakim secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (30/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Yoserizal menjelaskan, Sudrajad diyakini menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung (MA).

Adapun Elly merupakan salah satu perantara pemberian suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar MA yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874/KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Sementara itu, hakim anggota Benny Eko menyebut kalau Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan harmonis. Sehingga, hakim meyakini pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.

“Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura,” kata hakim anggota Benny. 

Vonis delapan tahun penjara oleh hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Sudrajad dihukum 13 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Hakim agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung dalam kasus suap.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News