Muluskan Perkara KSP Intidana, Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar
“Putusan di tingkat Pengadilan Semarang, Budiman Gandi itu dibebaskan terkait perkara pemalsuan surat yang akhirnya kemudian (Heryanto Tanaka) melalui pengacara Theodorus Yosep Parera, mengurus supaya Budiman Gandi dihukum di tingkat kasasi,” ujarnya.
Baca Juga:
Dalam dakwaan, Amir menyebutkan uang yang berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Kusuma ini masuk melalui beberapa orang seperti Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho.
Kata JPU, terdakwa Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk pekan depan, sidang diagendakan langsung memeriksa para saksi sebab terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi.
Seperti diketahui, putusan kasasi terhadap Budiman Gandi Suparman yaitu pidana 5 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Hakim agung MA nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang perdananya. JPU KPK mendakwa terdakwa menerima suap 20 ribu dolar Singapura untuk kasus KSP Intidana.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News