Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Didakwa Pasal Berlapis
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna didakwa memberi suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menerima gratifikasi selaku aparatur sipil negara (ASN).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Ajay digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata pada Rabu (30/11).
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan duduk perkara kasus Ajay yang kembali diciduk lembaga anti rasuah itu.
Saat menjabat sebagai Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, Ajay mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi tekait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
KPK menduga dalam kasus ini Ajay berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Selanjutnya, Ajay mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri.
Radian dan Saiful sendiri merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
“Terdakwa lalu berkeinginan supaya proses penyelidikan tersebut tidak melibatkan terdakwa, sehingga atas perantara Syaeful Bahari, pada tanggal 13 Oktober 2020, terdakwa berkomunikasi dengan Stepanus Robin Pattuju dan bersepakat untuk bertemu di Hotel Tree House Suites, Jakarta,” kata JPU agung satria wibowo saat membacakan dakwaan.
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna didakwa melakukan suap dan gratifikasi kepada penyidik KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News