Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 30 November 2022 – 17:47 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Didakwa Pasal Berlapis - JPNN.com Jabar
Esk Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi penyidik KPK di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (30/11). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna didakwa memberi suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menerima gratifikasi selaku aparatur sipil negara (ASN).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Ajay digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata pada Rabu (30/11).

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan duduk perkara kasus Ajay yang kembali diciduk lembaga anti rasuah itu.

Saat menjabat sebagai Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, Ajay mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi tekait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

KPK menduga dalam kasus ini Ajay berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Selanjutnya, Ajay mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri.

Radian dan Saiful sendiri merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

“Terdakwa lalu berkeinginan supaya proses penyelidikan tersebut tidak melibatkan terdakwa, sehingga atas perantara Syaeful Bahari, pada tanggal 13 Oktober 2020, terdakwa berkomunikasi dengan Stepanus Robin Pattuju dan bersepakat untuk bertemu di Hotel Tree House Suites, Jakarta,” kata JPU agung satria wibowo saat membacakan dakwaan.

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna didakwa melakukan suap dan gratifikasi kepada penyidik KPK.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News