Pemkot Bogor Larang THM, Karaoke dan Tempat Pijat Beroperasi Selama Ramadan 2023
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran tentang Kesiagaan Dalam Menganitisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kota Bogor.
Sudah edaran tersebut diterbitkan sabagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.
Baca Juga:
Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi selama bulan suci ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road),” bunyi surat edaran tersebut.
Ketiga, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama bulan suci ramadan 1444 Hijriah, khususnya bagi musafir dan kaum duafa
“Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama bulan suci ramadan 1444 Hijriah, dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor,” tuturnya.
Kelima, dilarang memproduksi, menjual, menyalakan petasan selama bulan bulan suci ramadan dan pada malam takbiran Idulfitri 1444 Hijriah.
Pemkot Bogor keluarkan surat edaran untuk mencegah kamtibmas, dengan melarang Sahur On The Road dan melarang tempat hiburan malam beroperasi selama ramadan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News