Pemkot Bogor Larang THM, Karaoke dan Tempat Pijat Beroperasi Selama Ramadan 2023
Rabu, 22 Maret 2023 – 11:45 WIB
Selain itu, pihaknya mengimbau para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, agar selama bulan suci ramadan, dapat menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Mari kita jalankan ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan," pungkas Alma. (mcr19/jpnn)
Pemkot Bogor keluarkan surat edaran untuk mencegah kamtibmas, dengan melarang Sahur On The Road dan melarang tempat hiburan malam beroperasi selama ramadan.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News