Yayasan Pendidikan Telkom Tak Ada Kaitannya Dalam Kasus Muhammad Sabil dan Ridwan Kamil
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kasus Muhammad Sabil (34), guru SMK di Cirebon yang dipecat yayasan sekolah tempatnya mengajar setelah menuliskan kritik di kolom Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga kini masih menjadi sorotan.
Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) pun memastikan Sabil tidak terkait dengan sekolahan mereka.
Dalam keterangan Public Relations (Purel) YPT per Jumat (17/3) disebutkan, kerja sama operasional YPT dengan Yayasan Mifathul Ulum (YMU) pada SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon sudah selesai sejak awal 2023.
Karenanya, seluruh pemberitaan dan narasi yang menyebutkan SMK Telkom, sejatinya sudah tidak valid.
“Kerja sama Nomor 0002/00/PSE-HK02/YPT/2018-008/01/YMU/2019 tanggal 5 Januari 2018 tentang Pengelolaan Bersama SMP, SMA, dan SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon antara YPT dan YMU telah berakhir tanggal 5 Januari 2023,” tulis YPT dalam keterangan resminya seperti dikutip, Minggu (19/3).
Purel YPT menuliskan dengan berakhirnya kerja sama yang terjalin selama 5 tahun itu, maka YMU tidak berhak lagi menggunakan brand Telkom dan/atau Telkom Schools.
Baca Juga:
Baik untuk keperluan yayasan maupun seluruh lembaga pendidikan di bawah pengelolaan YMU, terhitung sejak berakhirnya masa kerjasama YPT dan YMU tertanggal 5 Januari 2023.
“YPT telah memutuskan secara resmi tidak memperpanjang kerja sama dengan YMU, bahkan sebelum muncul pemberitaan terkait pada awal pekan ini. Karenanya, sekali lagi, seluruh pemberitaan dan narasi belakangan ini tidak ada kaitannya dengan YPT,” sambungnya.
Yayasan Pendidikan Telkom mengklarifikasi soal guru SMK yang dipecat gegara menuliskan kritik di medsos Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News