Lewat Program Rehap, Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Jadi Lebih Mudah
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor, Ondrio Nas mengingatkan masyarakat agat tidak khawatir jika memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Pasalnya, saat ini proses pelunasan tunggakan iuran kian dipermudah.
Ondrio menjelaskan BPJS yang telah memiliki aplikasi Mobile JKN, memberi keringanan kepada masyarakat dengan cara mencicil lewat layanan Rencana Pembayaran Bertahap (Rehap).
"Jadi, bagi masyarakat yang misalnya menunggak 5 tahun itu hanya wajib membayar 2 tahun atau 24 bulan. Banyak masyarakat yang takut akan hal ini, karena mereka pikir tunggakannya harus dibayar sesuai dengan tahun mereka menunggak, padahal maksimal tunggakan itu dibayarkan 2 tahun saja," katanya, Kamis (9/2).
Dalam program layanan Rehab, BPJS Kesehatan memberikan waktu maksimal kepada masyarakat yang menunggak iuran selama satu tahun atau 12 bulan.
Menurut Ondrio, dalam Mobile JKN, masyarakat juga dapat memilih lama waktu pembayaran sesuai kemampuannya masing-masing. Mulai dari dua bulan, empat bulan hingga 12 bulan.
Baca Juga:
"Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali BPJS-nya untuk keperluan rumah sakit, bisa menggunakan layanan ini," ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan, Betty Ully Indria Sari Parapat menambahkan layanan Rehab merupakan upaya membantu meringankan beban masyarakat sekaligus untuk memaksimalkan pelayanan.
Lewat layanan Rencana Pembayaran Bertahap (Rehap), bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan jadi lebih mudah. Simak di sini untuk penjelasan lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News