Hamil Duluan, 143 ABG Bandung Ajukan Dispensasi Menikah
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mencatat sepanjang tahun 2022 pihaknya sudah mengabulkan 143 pengajuan dispensasi menikah.
Mereka yang mengajukan dispensasi karena usianya belum memasuki usia menikah atau masih berada di bawah 19 tahun.
Ketua PA Bandung Asep M Ali Nurdin mengatakan, apabila dibandingkan dengan data tahun 2021, angka dispensasi menikah yang dikabulkan hakim mengalami penurunan.
Baca Juga:
Di tahun 2021, jumlah dispensasi yang sudah dikabulkan berjumlah 193 kasus, lalu tahun sebelumnya lagi mencapai angka 291 kasus.
“Ada 143 selama tahun 2022,” kata Asep ditemui di kantornya, Selasa (17/1).
Kata Asep, sebagian besar anak baru gede (ABG) Bandung memutuskan untuk mengajukan dispensasi menikah karena sudah hamil sebelum menikah.
Menurutnya, rata-rata warga yang mengajukan dispensasi menikah sudah putus sekolah atau hanya tamatan SD dan SMP.
“Penyebabnya mayoritas bisa diambil persentase di atas 90% itu karena memang sudah hamil duluan,” ucapnya.
Sebanyak 143 anak baru gede (ABG) Bandung mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama. Rata-rata warga yang mengajukan dikarenakan hamil sebelum menikah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News